kreativitas mahasiswa Forester

kreativitas mahasiswa Forester
Meja unik hasil anak Teknologi hasil hutan (THH)

Jumat, 19 Agustus 2011


Nasional
Jawa Timur
Zona Ekonomi Ekslusif RI-Australia Digugat
Ini bertepatan dengan 2 tahun tragedi bocornya ladang migas milik PTTEP Montara.
Jum'at, 19 Agustus 2011, 14:05 WIB
Elin Yunita Kristanti
Laut Timor (Discovery.com)
BERITA TERKAIT

* Perubahan Iklim Kacaukan Batas Maritim Negara
* Batas Indonesia Bermasalah dengan 7 Negara
* 1000 Pulau Tak Bernama di Riau Rawan Diklaim
* Nelayan Malaysia Diminta Pakai GPS
* Militer Malaysia Janji Ramah pada WNI

VIVAnews - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) akan mengajukan judicial review Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas-batas dasar laut tertentu antara Indonesia dan Australia ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan judicial review tersebut akan dilakukan bertepatan dengan dua tahun tragedi bocornya ladang migas milik PTTEP Montara Australia paea 30 Agustus 2009 lalu.

“Meski pemerintah mengklaim masalah batas laut dan ZEE kedua negara sudah diselesaikan bersamaan dengan lepasnya Timor Leste dari Indonesia, namun bagi YPTB, masalah batas itu belum selesai karena dilakukan sepihak tanpa konsultasi dengan masyarakat NTT selaku pemegang hak ulayat di Laut Timor,” kata Tanoni, dalam siaran persnya Jumat 19 Agustus 2011.

Menurutnya, YPTB bersama aliansinya telah melakukan konsultasi ke panitera MK. Dari hasil konsultasi tersebut, pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum, guna menyelesaikan masalah laut Timor.

"Judicial review meliputi beberapa keputusan pemerintah yang berkaitan dengan laut Timor, seperti ZEE dan batas-batas laut tertentu yang disepakati antara Indonesia dan Australia tahun 1971.

Tanoni menambahkan, sejak tahun 1971, diperkirakan ada sembilan perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan (MoU) yang sudah dibuat antara pemerintah dan Australia. Dari sembilan itu, ada satu yang belum diratifikasi, yakni Perjanjian RI-Australia tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu tahun 1997.

“Australia atas persetujuan pemerintah Indonesia mengklaim wilayah tersebut merupakan teritori Australia. Padahal, perjanjian yang hanya berisi 11 pasal tersebut dengan tegas menyatakan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku saat pertukaran pertukaran piagam-piagam ratifikasi,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, YPTB bersama aliansinya akan menggugat pemerintah karena semua perjanjian yang dibuat itu sangat merugikan bangsa Indonesia, khususnya rakyat di NTT yang berbatasan langsung dengan Australia. “Banyak nelayan-nelayan RI ditangkap dan dihukum Australia dengan alasan melanggar wilayah perairan," katanya.

Dia menambahkan, Laut Timor kaya akan sumber minyak dan gas bumi, sehingga Australia sangat berkepentingan dengan wilayah tersebut. “Herannya, Indonesia menganggapnya biasa-biasa saja," tandas penulis buku, "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canbera-Jakarta" itu.

Selain melakukan judicial review, YPTB akan melayangkan gugatan melalui Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian yang belum diratifikasi dan kesepakatan-kesepakatan yang sangat merugikan rakyat NTT.

“Gugatan ke mahkamah internasional akan diajukan perwakilan YPTB di Australia dengan mengajak pengacara pemerhati hukum laut internasional dan ahli geologi yang ada di Eropa, Amerika maupun Indonesia sendiri,” lanjutnya.

Tragedi Montara yang terjadi dua tahun lalu, mengakibatkan ribuan nelayan dan petani rumput laut harus kehilangan miliaran rupiah karena hasil tangkapan dan produksi yang terus menurun. “Sampai saat ini belum ada kompensasi dan ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dan kerugian material yang dialami nelayan dan petani rumput laut,” katanya.

Laporan: Jemris Fointuna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar